Ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang, dan masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudlu. Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal dengan sebutan mandi besar.
Sebagai ibadah, tentunya ada kewajiban atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi dalam melakukan mandi besar. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Hal di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan keua rukun tersebut.
Pertama
Niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan.
Anggota badan yang pertama kali disiram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
Jika yang melakukan mandi besar adalah orang yang junub (karena keluar sperma atau bersetubuh) maka ia berniat mandi untuk menghilangkan jenabat. Kalimatnya:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat
Sedangkan bagi bagi perempuan yang haid atau nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Kalimatnya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ
atau
لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas
Atau baik orang yang junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar
Kedua
Meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air, maka mandi yang dilakukan dianggap belum sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats. Sehingga dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadats besar seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Alquran dan lain sebagainya.
Dengan cara yang telah dijelaskan, maka saat melaksanakan mandi wajib kita harus berhati-hati dan memastikan seluruh anggota tubuh (termasuk lipatan dan lubang-lubang yang ada pada badan) terkena air semua. Jika hal itu terabaikan, maka akibatnya bisa jadi segala ibadah (termasuk salat) yang kita lakukan setelah itu berpotensi tidak sah, karena badan kita yang belum benar cara mandinya masih dalam kondisi kotor atau berhadats besar.