Duduk bersama adalah sesuatu yang lumrah dalam berbagai kegiatan. Mulai dari majelis ilmu, hingga acara kasual yang kerap disambangi. Seperti pengajian atau silaturrahim biasa. Bersamaan dengan itu, kadang kala ada orang yang terlambat datang dan jadi kehabisan tempat duduk. Lalu mengambil tempat duduk orang lain yang pergi sebentar atau menyuruh orang lain berdiri dan mengambil tempat duduknya.

Lalu, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Islam merupakan agama yang mengutamakan keadilan bagi seluruh umat. Keadilan ini juga diterapkan dalam hal terkecil sekalipun. Salah satunya adalah perkara tempat duduk ini. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk duduk di tempat mana saja yang dibolehkan. Dan jika seseorang telah duduk di tempat tersebut, maka dia lebih berhak atas tempat duduk tersebut dibandingkan dengan orang lainnya.

Artinya, jika kemudian orang tersebut pergi sebentar, seperti ke kamar mandi, atau menyelesaikan suatu urusan, maka tempat duduk tersebut tetap menjadi haknya. Orang yang datang belakangan tidak diperkenankan untuk menempati tempat tersebut ataupun menyuruh orang yang lebih dulu datang untuk berdiri.

Hal ini sesuai dengan salah satu hadits Nabi SAW, yaitu:

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila salah seorang kamu berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempatnya.” Sedangkan di dalam Hadist Abu ‘Awanah menggunakan lafazh ‘Man’ (barangsiapa) bukan ‘Salah seorang diantara kamu.’
(HR.Muslim (no.4047), dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Ahmad (no.7514), Abu Dawud (no.4853), Ibnu Majah (no.3717) dan ad-Darimi (no.2654))

Hikmah dari Larangan Mengambil Tempat Duduk Orang Lain

Ada beberapa hikmah yang bisa diambil dari larangan mengambil tempat duduk orang lain. Yang pertama, dengan adanya hadits yang melarang hal tersebut, artinya Islam mencegah pelecehan terhadap hak orang lain. Karena pelecehan atas hak orang lain dapat membawa perasaan benci dan keburukan lainnya.

Kedua, larangan ini juga dapat diartikan sebagai anjuran untuk bersikap rendah hati dan menumbuhkan kasih sayang. Sebab Islam menghendaki kebaikan atas setiap umat dan seluruh manusia secara umum.

Ketiga, Islam memandang bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama jika berkaitan dengan perkara yang mubah. Sehingga, jika seseorang mengambil sesuatu menjadi haknya, maka orang tersebut lebih berhak mengenai hal tersebut dibandingkan dengan orang lain.

Keempat, segala sesuatu yang sudah menjadi hak orang lain tidak boleh diambil oleh orang lain tanpa adanya alasan jelas. Jika tetap dilakukan, maka hal tersebut sama dengan merampas hak orang lain. Sementara, kegiatan merampas adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Solusi Agar Tidak Mengambil Tempat Duduk Orang Lain

Setiap larangan dalam Islam pasti memiliki solusi atas hal tersebut. Termasuk mengenai larangan mengambil tempat duduk orang lain. Salah satu solusinya bisa diambil dari hadits berikut ini:

Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ, akan tetapi hendaknya ia mengatakan; “Geser dan berlapang-lapanglah.” Dan Ibnu Umar sendiri membenci seseorang yang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ.”
(HR.Al-Bukhari (no.5799), dan lafazh hadits diatas menurut riwayat beliau,  Muslim (no.2177), Ahmad (no.4645), at-Tirmidzi (no.2750), Abu Dawud (no.4828) dan ad-Darimi (no.2653))

Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa Islam melarang seseorang mengambil tempat duduk orang lain. Namun, jika di suatu majelis tidak lagi ada tempat untuk orang baru, maka orang yang telah ada di majelis tersebut dianjurkan untuk memberi kelapangan, yaitu dengan memperluas majelis atau memperbesar lingkaran majelis. Sehingga, orang yang baru datang bisa ikut duduk tanpa mengambil tempat duduk orang lain.

Share This

Share This

Share this post with your friends!