Jika kita berbicara tentang perhiasan, pastinya itu identik dengan perempuan. Ya, karena biasanya perhiasan itu diidentikan oleh keindahan seorang perempuan atau sebagai benda untuk mempercantik dan memperindah paras perempuan. Namun, tidak jarang pula laki-laki yang memakai perhiasan seperti cincin, kalung, bahkan anting sekalipun. Lalu apa hukumnya dalam Islam jika laki-laki memakai perhiasan? Berikut adalah penjelasannya.
Pada dasarnya Islam memperbolehkan laki-laki memakai perhiasan bahkan menganjurkannya. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam firman Allah Swt dalam surat Al-Araf ayat 32:
Katakanlah (Muhammad), siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.
Menurut Ibu Katsir dalam tafsirnya, ayat ini diturunkan untuk menolak orang yang mengharamkan sesuatu baik berupa makanan, minuman, pakaian atas dirinya sendiri tanpa ada syariat dari Allah swt. Dalam riwayat Ibnu Abbas, ayat ini berkenaan dengan tradisi kafir Quaisy sebelum datangnya Islam yang melakukan thawaf di Masjidil Haram dengan telanjang bulat, setelah Islam, maka tradisi ini sepenuhnya dihapuskan.
Namun demikian, ada perhiasan yang haram digunakan laki-laki Muslim yaitu emas dan kain sutra. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ali bin Abi Thalib:
Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Nabi saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:
Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.
Hadis di atas dapat ditemukan redaksinya dalam kitab-kitab seperti Musnad Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Nasai, Sunan Ibnu Majah, dan Sahih Ibnu Hibban. Selain redaksi yang secara lugas mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki, terdapat hadis lain dalam Sahih Bukhari dan Muslim yang juga mengharamkan emas dan sutera.
Lalu kenapa Emas dan kain Sutera dilarang? Apa bedanya memang? Dalam hal ini maka berikut adalah hikmah serta penjelasan detailnya.
Syekh Yusuf al-Qardlawi dalam kitab al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menjelaskan bahwa pengharaman ini mengandung tujuan sosial yakni agar umat Islam terbebas dari pola hidup boros dan bermewah-mewahan. Menurutnya, hidup mewah merupakan simbol kezaliman sosial, dimana segelintir orang menikmati kemewahan sedangkan masih banyak orang-orang miskin yang terlantar.
Lebih jauh, secara khusus sesuai ijmak (kesepakatan), para ulama juga mengharamkan penggunaan emas bagi lelaki. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari.
Di mana dalam hadists tersebut mengatakan,
Nabi SAW melarang cincin emas (bagi laki-laki).
(HR Bukhari no 5863 dan Muslim no 2089)
Bahkan, larangan penggunaan emas tersebut juga ditegaskan lagi dalam hadis lainnya. Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda,
Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.
(HR an-Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392)
Lalu juga terdapat penjelasan secara ilmiah mengenai dilarangnya pria memakai perhiasan emas, yakni sebagai berikut.
Dikutip dari laman Style, hasil dari penelitian bahaya laki-laki memakai emas yang dilakukan oleh sejumlah ahli fisika membuktikan bahwa atom pada perhiasan emas dapat menembus ke dalam kulit hingga masuk ke aliran darah.
Jadi ketika perhiasan tersebut dipakai dalam waktu yang lama, darah dan urine pada laki-laki bisa terkena efek sampingnya. Keduanya bisa memiliki kandungan atom emas yang melebihi batas.
Para ahli menyebut peristiwa ini dengan istilah migrasi emas.
Apa yang bisa terjadi? Penyakit Alzheimer.
Ya, ini adalah gangguan neurologis yang mengakibatkan penderitanya mengalami penurunan daya ingat, setahap demi setahap. Bahkan bisa jadi orang tersebut mengalami perubahan kepribadian dan perubahan dalam hal mengekspresikan diri.
Ini dapat terjadi ketika gumpalan protein terakumulasi dan serabut sel saraf di otak menjadi kusut. Setelahnya, sel saraf otak bisa mati sehingga fungsi otak mengalami penurunan atau perubahan, seperti pikun. Bahayanya adalah Alzheimer belum ditemukan obatnya.
Menariknya, kaum perempuan ternyata tidak akan mengalami hal tersebut. Sebab di dalam tubuh perempuan terdapat suatu lemak yang tidak dimiliki tubuh laki-laki.
Lemak ini berfungsi untuk mencegah atom emas masuk ke aliran darah. Meski bisa melewati dinding kulit, tetapi atom emas akan terhalang oleh lemak unik tersebut ketika akan masuk ke aliran darah.
Di satu sisi, ada pula penelitian yang menyebutkan sebaliknya. Zat emas juga bisa masuk dan mengalir bersama darah di dalam tubuh perempuan.
Namun ini tidak akan berdampak karena perempuan mengalami menstruasi, sehingga zat emas akan ikut terbuang bersama darah haid tersebut.
Dari serangkaian penjelasan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya laki-laki boleh memakai perhiasan, asal tidak berlebihan. Namun secara khusus Nabi Muhammad saw melarang penggunaan emas dan kain sutera bagi laki-laki. Artinya, haram hukumnya bagi laki-laki mukmin menggunakan emas dan kain sutera. Wallahu A’lam.