Seiring pertambahan usia, wajar jika muncul uban di rambut atau bagian wajah lainnya. Uban merupakan respon tumbuh yang menandakan pertambahan usia dan juga sistem tubuh yang semakin menua. Di samping itu, munculnya uban sebagai tanda penuaan juga menjadi salah satu fase kehidupan yang pasti dilalui oleh setiap manusia.

Kadang kala, keberadaan uban ini rasanya ingin dihilangkan saja. Baik dengan cara dicabut atau diwarnai sehingga tidak terlihat lagi. Dengan begitu, tanda penuaan pada rambut bisa disamarkan dan wajah akan tampak lebih muda.

Namun, sebagai seorang muslim, ada baiknya kita melakukan segala hal dengan dasar ilmu. Khususnya ilmu Islam. Jangan sampai karena ketidak tahuan yang diabaikan, kita salah melakukan perbuatan dan terjerumus dalam dosa.

Lalu, bagaimana hukum mencabut uban menurut Islam?

Uban Adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin

Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.”
(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Selain itu, dalam hadits lain juga disebutkan bahwa uban akan menjadi cahaya di hari kiamat. Orang yang memiliki uban akan mendapatkan catatan kebaikan dan dihapuskan satu kesalahan. Serta derajatnya juga akan ditinggikan satu derajat oleh Allah.

Uban Tidak Boleh Dicabut

Banyak riwayat yang menyebutkan larangan mencabut uban. Uban adalah cahaya bagi orang mukmin di hari akhir nanti. Karena itu, mencabut uban sama halnya dengan menghilangkan cahaya tersebut. Salah satu hadits yang membahas hal ini adalah hadits dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).”
(HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-)

Meskipun dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”, namun kalimat tersebut merupakan kalimat ancaman dan bukan menunjukkan kebolehan mencabut uban.

Hukum Mencabut Uban

Dalam Islam, ketika suatu hal tidak dibolehkan, ada dua hukum yang mungkin mengenainya. Yaitu dihukumi sebagai sesuatu yang haram atau makruh. Lalu, bagaimana dengan hukum mencabut uban ini?

Ada dua pendapat mengenai hal ini di antara para ulama. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum mencabut uban adalah makruh. Baik uban yang berada di kumis, jenggot, alis, maupun uban yang ada di kepala.

Akan tetapi, jika uban yang dimaksud adalah uban yang ada pada jenggot, atau rambut lain yang ada di wajah, maka hukumnya jelas haram. Keharaman ini dikarenakan perbuatan tersebut termasuk sebagai an-namsh yang dilaknat oleh Allah.

An-namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh pada bagian wajah dan jenggot. Perbuatan ini dilarang dalam sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud, Nabi SAW bersabda:

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.”
(Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib)

Share This

Share This

Share this post with your friends!