Pernah dengar nasehat atau aturan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid? Biasanya, nasehat ini akan dilanjutkan dengan nasehat untuk mencuci rambut rontok tersebut ketika kita mandi besar setelah haid. Lalu, apakah nasehat tersebut benar dan harus diikuti?

Nasehat mengenai hal ini adalah sesuatu yang diturunkan turun temurun dari beberapa generasi. Salah satu tujuannya adalah agar bagian tubuh seorang perempuan menjadi suci seutuhnya ketika masa haid sudah selesai.

Akan tetapi, tidak semua hal yang diwariskan turun temurun merupakan kebenaran. Sebagai seorang muslim, kita perlu mengkonfirmasi kebenarannya. Salah satunya melalui syariat. Sayangnya, mengenai anjuran mengumpulkan rambut yang rontok selama haid ternyata tidak ada.

Seorang Muslim Tidaklah Najis

Tidak ada satu syariatpun baik di dalam al-Quran maupun hadits yang menganjurkan seorang perempuan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid. Sama halnya tidak adanya larangan untuk memotong rambut, mencukur atau mencabut rambut, dan memotong kuku selama haid.

Gagasan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid ini muncul dari adanya asumsi bahwa perempuan dan tubuh perempuan yang haid adalah najis. Termasuk juga rambut yang merupakan bagian tubuh perempuan. Sehingga, ketika seorang perempuan melakukan mandi junub, rambut tersebut juga harus disucikan.

Akan tetapi, Islam tidak memandang perempuan yang haid sebagai makhluk yang najis. Darah haid seorang perempuan memang merupakan najis, namun tidak dengan perempuan atau tubuh perempuan tersebut. Islam memandang perempuan dan manusia mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, adalah suci. Bahkan setelah orang tersebut meninggal.

Hadits Bahwa Setiap Muslim Tidaklah Najis

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW berjumpa denganku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga akupun berjalan bersama beliau hingga beliau duduku. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya:

“Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”
(HR. Bukhari)

Meskipun dalam hadits tersebut diceritakan tentang Abu Hurairah yang sedang junub, namun hadits ini juga bisa dijadikan landasan bahwa perempuan yang haid juga tidak najis.

Rambut Rontok Adalah Sesuatu yang Alami

Setiap kali seorang perempuan menyisir rambutnya, pasti ada beberapa helai rambut yang ikut rontok. Hal tersebut bukanlah suatu masalah dan sangat alami karena terjadi pada setiap orang. Andaikan Islam mewajibkan seorang perempuan mengumpulkan setiap rambut yang rontok selama dia haid, tentu hal tersebut akan sangat merepotkan. Sementara Islam tidak menghendaki kesulitan atas umatnya.

Di samping itu, jika memang seorang perempuan wajib mengumpulkan rambut yang rontok saat haid, tentu saja Rasulullah akan mengajarkan hal tersebut kepada Aisyah ra. Akan tetapi, tidak ada satu riwayatpun yang menceritakan hal tersebut. Artinya, Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan Aisyah untuk mengumpulkan rambut, kuku, daging, atau bagian tubuh lain yang terlepas saat junub.

Dari Abu Hurairah berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”
(H.R.Bukhari)

Share This

Share This

Share this post with your friends!