Saat bulan Ramadhan, setiap umat Islam baik laki – laki maupun perempuan memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Akan tetapi, bagaimana jika seorang perempuan sedang hamil?

Semua ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang hamil mendapat keringanan dan tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa Sunnah. Apalagi jika kondisi yang dialami oleh ibu hamil bisa menyebabkan resiko. Baik bagi dirinya maupun janin yang ada dalam kandungannya.

Akan tetapi, perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggantian puasa tersebut. Apakah wajib dibayar dengan qodho (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan) atau harus membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin)?

Mengenai hal ini terdapat perbedaan pendapat yang didasari oleh keadaan ibu dan janin. Sebagai bahan pembelajaran dan pertimbangan, berikut ini adalah penjelasan untuk masing – masing kondisi :

1. Wajib qadha tanpa fidyah jika mengkhawatirkan dirinya sendiri

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa :

Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Kondisi ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan keadaan dirinya dianggap sama seperti orang yang sedang sakit dan khawatir akan keadaan dirinya. Mengenai hal ini, tidak ada pertentangan di antara ulama kalau ibu hamil yang mengkhawatirkan dirinya boleh membayar puasanya hanya dengan qadha tanpa fidyah.

2. Wajib qadha tanpa fidyah jika mengkhawatirkan diri sendiri dan bayinya

Seorang ibu hamil dan menyusui yang tidak melakukan puasa Ramadhan karena khawatir atas kondisi dirinya ataupun bayinya hanya diwajibkan untuk mengganti puasa dengan qadha saja sesuai dengan hari puasa yang dia tinggalkan.

3. Ibu yang mengkhawatirkan keadaan bayinya bisa membayar qadha saja

Dalam kondisi ini, sang ibu sebenarnya merasa mampu menunaikan puasa Ramadhan. Akan tetapi, dia memilih untuk berbuka karena khawatir akan kondisi bayi yang dikandung atau disusui. Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahullah berpendapat bahwa kondisi ini sama dengan kondisi pertama dan kedua, sehingga ibu cukup mengganti puasa dengan qadha saja.

4. Ibu yang mengkhawatirkan keadaan bayinya wajib membayar fidyah saja

Pendapat yang lain menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir pada keadaan bayinya bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah saja. Pendapat ini mengacu kepada perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dalam sebuah hadits, yaitu :

Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.
(HR. Abu Dawud)

5. Ibu yang mengkhawatirkan keadaan bayinya wajib melakukan qadha dan membayar fidyah

Pendapat ini mengacu kepada hukum syariat yang mengatakan bahwa tidak ada hal yang dapat menggugurkan qadha bagi orang yang mampu melaksanakannya. Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa khawatir akan keadaan bayinya dianggap masih mampu berpuasa, karena itu, ia diwajibkan untuk tetap mengganti puasanya dengan qadha.

Sedangkan kewajiban membayar fidyah didasari oleh perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhu saat beliau ditanya mengenai wanita hamil yang berbuka karena khawatir akan keadaan anaknya, beliau menjawab,

Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

Share This

Share This

Share this post with your friends!