Menyemir atau mewarnai rambut saat ini menjadi salah satu hal yang umum dan lazim di masyarakat. Tidak sulit menemukan orang dengan berbagai macam warna rambut di jalan. Dari warna yang natural sampai warna – warna terang yang unik. Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai cat rambut ini?
Mewarnai Uban Agar Berbeda Dengan Ahli Kitab
Salah satu kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani pada masa terdahulu adalah tidak mewarnai uban mereka. Karena itu, untuk menyelisihi atau agar berbeda dengan mereka, maka seorang muslim boleh mewarnai uban. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa mewarnai uban lebih utama daripada membiarkannya tanpa diwarnai.
Mewarnai Uban Dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).”
(HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i)
Dari hadits tersebut diketahui bahwa bahan terbaik untuk mewarnai rambut adalah pacar dan inai. Akan tetapi, diperbolehkan juga untuk mewarnai rambut dengan bahan lain. Seperti al-wars yang menghasilkan warna merah kekuning – kuningan ataupun za’faron.
Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut menggunakan warna hitam adalah haram. Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat. Larangan ini berlaku bagi laki – laki maupun perempuan. Baik yang sudah tua maupun yang masih muda dengan alasan apapun.
Larangan ini berasal dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits berikut ini:
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Dari sini, maka disimpulkan bahwa boleh mewarnai rambut dengan warna apa saja, kecuali warna hitam. Orang terdahulu biasa menggunakan inai, pacar, al-wars, dan za’faron untuk memberikan warna pada rambut. Namun, diperbolehkan juga untuk menggunakan pewarna sintetik untuk mewarnai rambut.
Akan tetapi, perlu diperhatikan juga apakah pewarna tersebut dapat menyerap ke rambut atau tidak. Hindari penggunaan pewarna rambut yang membentuk lapisan di kulit rambut. Pewarna semacam ini dapat menghalangi masuknya air ke kulit rambut saat berwudhu. Sehingga, dikhawatirkan wudhunya menjadi tidak sah.
Mewarnai Rambut Hitam dengan Warna Lain Atau Bleaching
Asal dari hukum ini adalah kaidah yang menyatakan bahwa hukum asal segala hal adalah mubah dan halal. Termasuk juga mewarnai rambut dengan warna yang disukai. Tentu saja selama warna yang digunakan bukan hitam.
Perkara mewarnai rambut yang sebelumnya hitam menjadi warna lain merupakan perkara yang didiamkan. Artinya, perkara ini tidak dilarang, namun juga tidak diperintahkan secara syariat. Karena itu, melakukan perkara seperti ini dihukumi boleh. Selama tidak menyentuh batas – batas yang dilarang. Yang dalam hal ini adalah tidak mewarnai rambut dengan warna hitam.
Akan tetapi, ada pula ulama yang berpendapat bahwa seorang perempuan yang memiliki rambut berwarna hitam dilarang untuk mewarnainya meskipun dengan warna lain. Pandangan ini berangkat dari anggapan bahwa warna hitam pada rambut bukanlah aib yang perlu ditutupi.
Di samping itu, mewarnai rambut juga diperbolehkan selama tidak dilakukan untuk menyerupai orang kafir. Karena hal tersebut termasuk sebagai tasyabbuh atau menyerupai. Sedangkan, menyerupai orang kafir adalah perkara yang haram dalam Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)