Haid adalah kondisi seorang perempuan yang mengeluarkan darah kotor, sehingga ia tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa, melaksanakan haji, hingga berhubungan suami istri. Namun pada kondisi tersebut, bukan berarti seseorang yang sedang haid tidak dapat mengganti ibadah-ibadah tersebut dengan amaln baik lain. Ada banyak amalan yang dapat dilakukan perempuan baligh yang sedang haid dan tentunya menambah pahala dan ketaqwaan pada Allah SWT.
Berzikir
Walaupun salat merupakan ibadah yang dilarang dilakukan ketika haid atau mengeluarkan darah kotor, tetapi perempuan dalam kondisi haid boleh bahkan dianjurkan untuk terus melantunkan zikir sebanyak-banyaknya. Kegiatan zikir dapat dilakukan dengan melantunkan kalimat-kalimat thayyibah seperti tasbih, tahmid, hingga tahlil.
Muslimah pun bisa mengamalkan doa-doa harian atau Al-Matsurat yang diamalkan oleh Rasulullah SAW. Amalan berikutnya yang bisa dikerjakan adalah beristighfar dan bertobat. Dengan beristighfar, seorang umat telah mengoreksi diri dari tindakan-tindakan buruk yang dilakukan sebe lumnya dan mengingat kekurangan yang dimiliki.
Disebut oleh Ibnu Abbas, Rasul bersabda, “Barang siapa yang sentiasa beristighfar, maka Allah akan memberikan kegembiraan dari setiap kesedihannya dan kelapangan bagi setiap kesempitannya, dan memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
Bersalawat
Salawat merupakan bukti cinta ummat Rasulullah SAW kepadanya. Selain itu, salawat juga sebab turunnya rahmat, pengampunan, dan pahala dari Allah SWT kepada makhlukNya.
Melakukan Kegiatan Sosial
Kegiatan sosial merupakan kegiatan bermanfaat yang dilakukan manusia untuk membantu makhluk Allah lainnya. Ada beragam kegiatan yang dapat dicoba. Bisa berupa pergaulan secara baik, donor darah, menanam pohon, memberi makan kaum fakir, memudahkan urusan orang lain, mengajar, menyediakan buka puasa bagi anak-anak jalanan, dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan membaca Al Quran? Beberapa ulama berbeda pendapat soal ini. Dalam madzhab Syafi’i ulama sepakat bahwa perempuan haid/nifas tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf. Tapi sebagian lain membolehkan membaca Alquran (tanpa menyentuhnya) dengan niat dzikir, doa, atau mempelajarinya. Mengenai hal ini I’anatuth Thalibin menjelaskan:
وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
“Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau mencari berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apa pun (selama tidak berniat membaca Al-Qur’an) maka (membaca Al-Qu’an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur’an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur’an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari Al-Qur’an semisal surat Al-ikhlas.”