Salat merupakan ibadah yang akan dihisab pertama di hari perhitungan nanti. Sebagai ibadah mahdhah atau ibadah yang tidak dapat diwakilkan, salat merupakan sarana komunikasi manusia dengan Allah.

Salat dapat dilaksanakan secara mandiri atau individu, dan dapat juga dilaksanakan secara berjamaah. Ada banyak keutamaan jika kita salat secaea berjamaah, di antaranya menjadi washilah terhindar dari api neraka sekaligus bisa menyelamatkan diri dari sifat munafik yang menimbulkan api neraka.

Jika kita melaksanakan salat berjamaah, pahala kita alan dilipatgandakam menjadi 27 derajat. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat.
(HR. Bukhari)

Dalam kitab Faidl al-Qadir, Al-Munawi menyatakan bahwa penentu angka 27 yang sangat berkaitan dengan salat jamaah adalah hal yang di luar nalar manusia. Hanya cahaya kenabian yang dapat mengungkap rahasia di balik angka tersebut.

Makna “derajat” juga diartikan secara redaksi sebagai kata lain “salat”, sebab ada pula hadits lain yang mengganti redaksi “derajat” dengan kata “salat”. Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied juga menjelaskan:

ـ (قوله درجة) قال ابن دقيق العيد الأظهر أن المراد بالدرجة الصلاة ؛ لأنه ورد كذلك في بعض الروايات

Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: “pendapat yang paling jelas adalah mengartikan kata “derajat” dengan arti “salat” karena terdapat penggunaan redaksi “salat” dalam sebagian riwayat (hadits)
(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 7, hal. 370)

Di antara syarat sah salat berjamaah adalah:

  1. Ada satu orang imam dan minimal satu orang makmum.
  2. Harus dipimpin oleh seorang imam dan makmum mengikuti seluruh gerakan imam.
  3. Jenis salat imam dan makmum harus sama.
  4. Imam berdiri di depan makmum.
  5. Makmum dan imam melakukan salat berjamaah di satu tempat yang sama.
  6. Harus berniat melakukan salat secara berjamaah.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan untuk melaksanakan salat jamaah adalah syarat seseorang agar sah menjadi imam yaitu seorang laki-laki, adil, dan faqih. Seorang wanita tidak sah jika menjadi imam bagi laki-laki. Keterangan ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya:

Janganlah sekali-sekali wanita dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasaan, atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti.
(HR Ibnu Majah)

Share This

Share This

Share this post with your friends!