Berbohong adalah salah satu perbuatan yang tidak terpuji bahkan termasuk salah satu dosa besar dan ciri sifat orang munafik. Namun pada kondisi tertentu berbohong diperbolehkan dalam Islam. Berbohong dalam kondisi apa yang diperbolehkan dalam syariat?
Pertama
Berbohong dalam peperangan. Maksud dalam peperangan di sini adalah jihad fi sabilillah. Tujuan dalam berperang adalah untuk mengalahkan musuh. Salah satu upaya untuk mengalahkan musuh adalah dengan menggunakan strategi tipu muslihat. Strategi tipu muslihat dibuat supaya musuh terkecoh dan dapat dikalahkan. Dengan demikian, dalam peperangan tipu daya menjadi diperbolehkan asalkan bertujuan untuk membela kebenaran agama.
Kedua
Berbohong yang bertujuan untuk mendamaikan. Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita menjumpai beberapa pihak yang saling berselisih atau bertikai. Sebagai orang Islam yang mencintai perdamaian sudah seharusnya kita berupaya untuk mendamaikannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan berbohong dengan tujuan mengislah (mendamaikan). Contoh, menyampaikan hal baik kepada salah satu pihak supaya emosi dapat mereda. Padahal salah satu pihak yang dimaksud tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Dengan demikian meskipun apa yang disampaikan atau yang dikatakan merupakan sesuatu yang bohong dan tidak benar, namun jika diucapkan dengan tujuan agar tercipta perdamaian di antara kedua belah pihak, maka hal tersebut menjadi diperbolehkan dan diharuskan. Sehingga kedua pihak yang bertengkar bisa berdamai kembali.
Ketiga
Berbohong dengan tujuan untuk kebaikan. Salah satu contoh berbohong pada kondisi ketiga ini adalah berbohong untuk menyenangkan pasangan (suami-istri). Dalam hal ini berbohong antara suami dan istri dibenarkan jika bertujuan untuk menambah rasa kasih sayang antara keduanya sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Selain itu, dapat menyebabkan pasangan lebih senang dan tenang saat bersama-sama. Dengan demikian terjalin keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang antara suami istri.
Namun demikian, berbohong yang diperbolehkan dalam Islam adalah berbohong dalam arti permainan kata (tauriyah), yaitu menampakkan kepada yang diajak bicara tidak sesuai dengan kenyataan, namun sesungguhnya pernyataan yang diungkap adalah benar. Maksud dari diperbolehkannya berbohong seperti ini adalah untuk menghindarkan dari kemafsadatan atau kemadharatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yakni “menghilangkan kemafsadatan (kerusakan) harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahtan (kebaikan)”.