Menikah adalah impian hampir setiap orang. Karena hanya dengan menikah separuh dari perintah agama bisa diterapkan. Namun, sebelum menikah tentu saja Anda harus mengenal dengan baik orang yang menjadi calon pasangan Anda. Proses perkenalan ini sering kali disebut sebagai taaruf.

Taaruf sendiri pada dasarnya memiliki arti perkenalan. Namun, dalam konteks ini, makna taaruf dipersempit menjadi proses mengenal antara dua orang yang akan menjadi pasangan suami istri. Lalu, bagaimana cara taaruf yang benar sesuai dengan ajaran islam?

Pada dasarnya, tidak ada cara khusus yang harus dilakukan dalam proses taaruf. Karena pada intinya, proses taaruf dilakukan agar kedua orang yang akan menikah bisa saling mengenal. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat menjalani proses taaruf, yaitu :

#1 Tidak Boleh Berduaan

Sebelum menikah, laki – laki dan perempuan yang melakukan taaruf adalah orang lain. Artinya, tidak ada hubungan mahram di antara keduanya. Berduaan atau bercengkrama sering kali membuat dua orang yang bukan mahram tergelincir dalam melakukan hal yang tidak semestinya.

Karena itu, meskipun sedang menjalani proses taaruf, dua orang laki – laki dan perempuan ini tetap membutuhkan perantara dalam setiap komunikasi yang dilakukan. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

#2 Luruskan Nia

Menikah harus dilakukan dengan niat yang lurus dan itikad baik. Jangan sampai taaruf dilakukan hanya sebagai ajang koleksi kenalan atau icip – icip saja. Hal ini sama dengan mempermainkan perasaan orang lain atau memberikan harapan palsu kepada orang lain.

Tentu saja hal tersebut termasuk kedzoliman terhadap orang lain. Dan seorang muslim tidak akan berlaku dzolim ke orang lain dan juga dirinya sendiri. Karena itu, taaruf harus dilakukan dengan serius dan niat yang baik.

#3 Menggali Data Pribadi Calon Pasangan

Sesuai dengan tujuannya, taaruf adalah sarana saling mengenal calon pasangan. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan hal ini untuk mencari tahu berbagai hal mengenai calon pasangan Anda. Di sisi lain, Anda juga berhak menceritakan hal – hal yang ingin Anda ceritakan.

Jangan menutupi hal – hal yang menurut Anda perlu diketahui pasangan. Apalagi jika hal tersebut penting untuk keberlangsungan keluarga Anda dan calon pasangan nantinya. Jika ada yang ingin Anda sampaikan, Anda bisa menyampaikannya melalui pihak ketiga. Baik melalui perantara yang mengenalkannya Anda atau kerabat seperti saudara.

Akan tetapi, Anda juga berhak menyimpan hal – hal yang menurut Anda tidak perlu diketahui orang lain. Termasuk pasangan. Dan hal ini menjadi hak Anda. Sebaliknya, calon pasangan Anda juga memiliki hak yang sama dengan Anda.

#4 Bertemu Untuk Saling Melihat

Dalam beberapa kasus, ada juga orang yang melakukan taaruf dan sudah bertukar informasi tapi belum pernah saling bertemu. Karena itu, Anda bisa melanjutkan proses taaruf dengan melihat langsung atau bertemu yang disebut sebagai nadzhar.

Bagi laki – laki, nadzhar bisa dilakukan dengan datang langsung ke rumah calon pasangan Anda. Kesempatan ini juga bisa Anda lakukan sambil bertemu dengan orang tua calon pasangan. Jika Anda akan melakukan nadzhar di luar rumah, pastikan Anda melakukannya dengan ditemani oleh orang yang Anda percaya.

#5 Dibolehkan Memberi Hadiah

Meskipun Anda belum menikah, pemberian hadiah tetap boleh dilakukan. Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan kepemilikannya adalah untuk wanitanya atau calon istri. Dan bukan untuk keluarganya. Jika pernikahan batal, maka hadiah tersebut boleh dikembalikan.

Itulah hal – hal yang perlu diperhatikan saat melakukan taaruf. Dengan melaksanakan taaruf sesuai anjuran agama, diharapkan pernikahan yang dilakukan pun juga bisa mendapatkan berkah dan rahmat Allah.

Share This

Share This

Share this post with your friends!